ADMINISTRASI KELURAHAN
Kelurahan
merupakan unit organisasi pemerintahan terdepan yang memiliki wilayah
yurisdiksi tertentu dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Hal ini
menimbulkan konsekuensi logis terhadap tugas pokok, fungsi, dan peranan kelurahan
yaitu melakukan pelayanan prima kepada masyarakat. Fungsi pelayanan yang ada di
kelurahan terbagi dalam 2 kelompok:
1. Pelayanan Administratif
A. Administrasi
Kelurahan (Pendataan)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2007 ada 5
jenis administrasi di kelurahan:
a.
Administrasi Umum terdiri dari:
·
Buku Data Keputusan Lurah
·
Buku Data Inventaris Kelurahan
·
Buku Data Aparat Kelurahan
·
Buku Data Tanah di Kelurahan
·
Buku
Data Agenda Masuk dan Keluar
·
Buku
Ekspedisi
b. Administrasi Penduduk
·
Buku
Data Induk Penduduk Kelurahan
·
Buku
Data Mutasi Penduduk Kelurahan
·
Buku
Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan
·
Buku
Data Penduduk Sementara
c. Administrasi Keuangan
·
Buku
Kas Umum
·
Buku
Kas Pembantu Perincian Objek Penerimaan
·
Buku
Kas Pembantu Perincian Objek Pengeluaran
·
Buku
Kas Harian Pembantu
·
Buku
lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d. Administrasi Pembangunan
·
Buku
Rencana Pembangunan
·
Buku
Kegiatan Pembangunan
·
Buku
Inventaris Proyek
·
Buku
Kader-Kader Pembangunan
e. Administrasi Lainnya
·
Buku
Data Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan
·
Buku
Register
·
Buku
Monografi Kelurahan
Administrasi kelurahan ini menjadi data
dan informasi primer dan fundamental yang berguna bagi para stakeholder dan
pengambil kebijakan. Jenis dan bentuk administrasi ini dapat ditambah sesuai
kebutuhan, ditetapkan melalui peraturan Walikota.
B. Pelayanan
Surat-Menyurat
Selain
administrasi dalam bentuk manajemen data dan informasi, kelurahan juga
memberikan layanan kepada masyarakat melalui administrasi surat menyurat
diantaranya:
· Surat Pernyataan
Surat yang berisi pernyataan seseorang (Warga
Kelurahan) dan diketahui oleh Lurah yang bersangkutan
Syarat: Menunjukkan dokumen kependudukan (KK atau
KTP)
· Surat Keterangan
Surat yang berisikan keterangan mengenai sebuah
peristiwa maupun kondisi tertentu yang menyangkut kepada seseorang (warga
kelurahan) seperti:
v Keterangan Penduduk
v Keterangan Usaha
v Keterangan Pindah
v Keterangan Kematian
v Keterangan Ahli Waris
v Keterangan Berkelakuan Baik
v Keterangan Tidak Mampu
v Keterangan Tanah
v Keterangan Domisili
v Keterangan dll
Syarat: Menunjukkan Dokumen Kependudukan (KK atau
KTP)
· Surat Pengantar/Rekomendasi
v Pengantar Lurah Untuk Pengurusan Dokumen
Kependudukan seperti KK, KTP, maupun Akta Kelahiran
v Rekomendasi Lurah Untuk Pengurusan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
v Rekomendasi Lurah Untuk Pengurusan Kredit
di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
v Rekomendasi Lurah Untuk Pengurusan Dana
Pensiun seperti Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang memerlukan tanda
tangan Lurah
v Rekomendasi Lurah Untuk Pengurusan Akta
Nikah (NA)
v Surat-Surat Lain yang memerlukan tanda
tangan Lurah dan berfungsi sebagai pengantar untuk pengurusan urusan-urusan
tertentu
Syarat: Memenuhi segala
persyaratan administratif urusan yang dimaksud.
C. Pelayanan Tugas Pembantuan
Sebagai
Unit Kerja yang berada dalam kategori Front Liner yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat, Kelurahan menjadi perpanjang tanganan Pemerintah Pusat,
Provinsi, Kota, SKPD, BUMN, BUMD, dan Instansi Lain baik horizontal maupun
vertikal yang membutuhkan bantuan kelurahan dalam melaksanakan program ataupun
proyek tertentu.
Bantuan
bisa berupa dalam bentuk administrasi, surat menyurat, ataupun bantuan yang
sifatnya non-administratif.
· Contoh Bantuan Administrasi
Instansi
tertentu meminta data tertentu kepada kelurahan untuk kepentingan
program/proyek instansi tersebut seperti:
-
Dinas
Sosial meminta data anak yatim, fakir miskin, anak terlantar
-
BPS
meminta data profil kelurahan
-
Dinas
PU meminta data Rumah Tidak layak Huni
-
Dinas
Koperindag meminta data UMKM
-
Disdukcapil
meminta laporan kependudukan bulanan
-
Kemenag
meminta data mesjid, mushalla, TPA/MDA
-
Dll
· Contoh Bantuan Surat Menyurat
Surat
pengantar Lurah untuk pengurusan urusan tertentu adalah salah satu bentuk
bantuan surat menyurat kelurahan untuk kepentingan instansi tertentu
-
Pengantar
Dokumen Kependudukan untuk Kepentingan Disdukcapil
-
Pengantar
Dokumen IMB untuk kepentingan Dinas Tata Ruang & Kebersihan
-
Pengantar
Akta Nikah untuk kepentingan Kemenag/KUA
-
Surat
Keterangan Tanah (Prona) untuk kepentingan BPN
-
Dll
· Contoh Bantuan Non-Administratif
Selain
bantuan yang sifatnya administratif ada juga bantuan yang sifatnya
non-administratif seperti:
-
Pendistribusian Raskin untuk kepentingan program Bulog
(BUMN)
D.
Pelayanan Non Administratif
Konsekuensi logis dari posisi
Kelurahan yang bersentuhan langsung dengan kelurahan adalah Kelurahan menjadi
kepanjangan tangan pemerintah untuk menyelesaikan segala permasalahan ekonomi,
keamanan, dan sosial kemasyarakatan yang ada di Kelurahan. Kelurahan tidak
bergerak sendiri, Kelurahan dibantu oleh beberapa mitra, organisasi yang ada
dan hidup di masyarakat seperti RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kelompok Tani, Kelompok Wanita Tani,
Gabungan Kelompok Tani, Koperasi Warga, Kongsi Kematian, dll.
Kelurahan bersama dengan mitra
tersebut di atas bahu membahu dan secara koordinatif menyelesaikan
masalah-masalah seperti kesejahteraan ekonomi warga kelurahan, pendataan
penduduk, keamanan lingkungan kelurahan, kebersihan lingkungan kelurahan,
pemeliharaan adat, budaya, dan agama, toleransi antar warga kelurahan,
pemeliharaan nilai gotong royong, dll.
STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN
Administrasi kelurahan dijalankan oleh aparat kelurahan yang dikepalai oleh
seorang Lurah. Berikut struktur organisasi kelurahan:
ADMINISTRASI KELURAHAN
Kelurahan
merupakan unit organisasi pemerintahan terdepan yang memiliki wilayah
yurisdiksi tertentu dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Hal ini
menimbulkan konsekuensi logis terhadap tugas pokok, fungsi, dan peranan kelurahan
yaitu melakukan pelayanan prima kepada masyarakat. Fungsi pelayanan yang ada di
kelurahan terbagi dalam 2 kelompok:
1. Pelayanan Administratif
A. Administrasi
Kelurahan (Pendataan)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2007 ada 5
jenis administrasi di kelurahan:
a.
Administrasi Umum terdiri dari:
·
Buku Data Keputusan Lurah
·
Buku Data Inventaris Kelurahan
·
Buku Data Aparat Kelurahan
·
Buku Data Tanah di Kelurahan
·
Buku
Data Agenda Masuk dan Keluar
·
Buku
Ekspedisi
b. Administrasi Penduduk
·
Buku
Data Induk Penduduk Kelurahan
·
Buku
Data Mutasi Penduduk Kelurahan
·
Buku
Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan
·
Buku
Data Penduduk Sementara
c. Administrasi Keuangan
·
Buku
Kas Umum
·
Buku
Kas Pembantu Perincian Objek Penerimaan
·
Buku
Kas Pembantu Perincian Objek Pengeluaran
·
Buku
Kas Harian Pembantu
·
Buku
lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d. Administrasi Pembangunan
·
Buku
Rencana Pembangunan
·
Buku
Kegiatan Pembangunan
·
Buku
Inventaris Proyek
·
Buku
Kader-Kader Pembangunan
e. Administrasi Lainnya
·
Buku
Data Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan
·
Buku
Register
·
Buku
Monografi Kelurahan
Administrasi kelurahan ini menjadi data
dan informasi primer dan fundamental yang berguna bagi para stakeholder dan
pengambil kebijakan. Jenis dan bentuk administrasi ini dapat ditambah sesuai
kebutuhan, ditetapkan melalui peraturan Walikota.
B. Pelayanan
Surat-Menyurat
Selain
administrasi dalam bentuk manajemen data dan informasi, kelurahan juga
memberikan layanan kepada masyarakat melalui administrasi surat menyurat
diantaranya:
· Surat Pernyataan
Surat yang berisi pernyataan seseorang (Warga
Kelurahan) dan diketahui oleh Lurah yang bersangkutan
Syarat: Menunjukkan dokumen kependudukan (KK atau
KTP)
· Surat Keterangan
Surat yang berisikan keterangan mengenai sebuah
peristiwa maupun kondisi tertentu yang menyangkut kepada seseorang (warga
kelurahan) seperti:
v Keterangan Penduduk
v Keterangan Usaha
v Keterangan Pindah
v Keterangan Kematian
v Keterangan Ahli Waris
v Keterangan Berkelakuan Baik
v Keterangan Tidak Mampu
v Keterangan Tanah
v Keterangan Domisili
v Keterangan dll
Syarat: Menunjukkan Dokumen Kependudukan (KK atau
KTP)
· Surat Pengantar/Rekomendasi
v Pengantar Lurah Untuk Pengurusan Dokumen
Kependudukan seperti KK, KTP, maupun Akta Kelahiran
v Rekomendasi Lurah Untuk Pengurusan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
v Rekomendasi Lurah Untuk Pengurusan Kredit
di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
v Rekomendasi Lurah Untuk Pengurusan Dana
Pensiun seperti Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang memerlukan tanda
tangan Lurah
v Rekomendasi Lurah Untuk Pengurusan Akta
Nikah (NA)
v Surat-Surat Lain yang memerlukan tanda
tangan Lurah dan berfungsi sebagai pengantar untuk pengurusan urusan-urusan
tertentu
Syarat: Memenuhi segala
persyaratan administratif urusan yang dimaksud.
C. Pelayanan Tugas Pembantuan
Sebagai
Unit Kerja yang berada dalam kategori Front Liner yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat, Kelurahan menjadi perpanjang tanganan Pemerintah Pusat,
Provinsi, Kota, SKPD, BUMN, BUMD, dan Instansi Lain baik horizontal maupun
vertikal yang membutuhkan bantuan kelurahan dalam melaksanakan program ataupun
proyek tertentu.
Bantuan
bisa berupa dalam bentuk administrasi, surat menyurat, ataupun bantuan yang
sifatnya non-administratif.
· Contoh Bantuan Administrasi
Instansi
tertentu meminta data tertentu kepada kelurahan untuk kepentingan
program/proyek instansi tersebut seperti:
-
Dinas
Sosial meminta data anak yatim, fakir miskin, anak terlantar
-
BPS
meminta data profil kelurahan
-
Dinas
PU meminta data Rumah Tidak layak Huni
-
Dinas
Koperindag meminta data UMKM
-
Disdukcapil
meminta laporan kependudukan bulanan
-
Kemenag
meminta data mesjid, mushalla, TPA/MDA
-
Dll
· Contoh Bantuan Surat Menyurat
Surat
pengantar Lurah untuk pengurusan urusan tertentu adalah salah satu bentuk
bantuan surat menyurat kelurahan untuk kepentingan instansi tertentu
-
Pengantar
Dokumen Kependudukan untuk Kepentingan Disdukcapil
-
Pengantar
Dokumen IMB untuk kepentingan Dinas Tata Ruang & Kebersihan
-
Pengantar
Akta Nikah untuk kepentingan Kemenag/KUA
-
Surat
Keterangan Tanah (Prona) untuk kepentingan BPN
-
Dll
· Contoh Bantuan Non-Administratif
Selain
bantuan yang sifatnya administratif ada juga bantuan yang sifatnya
non-administratif seperti:
-
Pendistribusian Raskin untuk kepentingan program Bulog
(BUMN)
D.
Pelayanan Non Administratif
Konsekuensi logis dari posisi
Kelurahan yang bersentuhan langsung dengan kelurahan adalah Kelurahan menjadi
kepanjangan tangan pemerintah untuk menyelesaikan segala permasalahan ekonomi,
keamanan, dan sosial kemasyarakatan yang ada di Kelurahan. Kelurahan tidak
bergerak sendiri, Kelurahan dibantu oleh beberapa mitra, organisasi yang ada
dan hidup di masyarakat seperti RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kelompok Tani, Kelompok Wanita Tani,
Gabungan Kelompok Tani, Koperasi Warga, Kongsi Kematian, dll.
Kelurahan bersama dengan mitra
tersebut di atas bahu membahu dan secara koordinatif menyelesaikan
masalah-masalah seperti kesejahteraan ekonomi warga kelurahan, pendataan
penduduk, keamanan lingkungan kelurahan, kebersihan lingkungan kelurahan,
pemeliharaan adat, budaya, dan agama, toleransi antar warga kelurahan,
pemeliharaan nilai gotong royong, dll.
STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN
Administrasi kelurahan dijalankan oleh aparat kelurahan yang dikepalai oleh
seorang Lurah. Berikut struktur organisasi kelurahan:
No comments:
Post a Comment